Tuesday, April 7, 2015

StayCation | PANGKALPINANG Part 1

L O V E Bangka Island !!

Hal yang menjadi Minus jika liburan keluar daerah adalah  Tiket Pesawat !
Gimana Ngak.. mau ke Destinasi Utama di Indonesia semuanya harus terbang dulu ke Jakarta.
Penerbangan langsung cuma ada ke Jakarta, Palembang, Tanjung Pandan dan Batam.
Jadi Destinasi selain 4 Kota itu ya musti transit dulu , It's Mean Double Ticket ....

But Don't Worry Be Happy :)
Bukan Berarti gak liburan donk.....
StayCation Aja..... 
Istilah StayCation adalah gabungan kata Stay ( tinggal di tempat) dan Vacation (liburan).
Nah nilai tambah yang tinggal di kepulauan banyak koq....
Coba Eksploitasi wisata yang dekat2 rumah.
  
Pantai Tapak Antu

| Pangkalpinang

Yuks aah kita lihat apa aja di Pangkalpinang....
Wisata Alam
     |Pantai Pasir Padi 
Hayoooo.... Pasti pada Ngerti donk pantai satu ini
Destinasi Utama di pangkalpinang, jaraknya + 9 km dari Pusat Kota Pangkalpinang
Pantai Pasir Padi mempunyai Struktur Pantai yang landai dan memiliki pasir yang padat sehingga pantai ini nyaman untuk dilalui dengan jalan kaki bahkan dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, Pantai ini juga dijadikan tempat olahraga balap sepeda motor.

Disepanjang Pinggir pantai banyak Restoran yang menjadi tujuan Wisata Kuliner.
Selain Event Balap Motor sering juga dilaksanakan event2 lain
Sincia(Imlek) Sky Latern Festival
Menerbangkan Lampion
Jika Ditarik dari garis pantai Setelah Pantai Pasir Padi Ada Pantai Tanjung Bunga, Pantai Sampur, Pantai Batu Belubang dan Pantai Tapak Antu

     | Bangka Botanical Garden

Bangka Botanical Garden merupakan eks lahan Tambang Timah, Kawasan ini menjadi pusat pembibitan beragam jenis tanaman, pembibitan beragam jenis air tawar, lahan - lahan perkebunan, peternakan sapi perah dan potong serta penghijauan.

Pohon Pinus (Cemara)
Perkebunan
2 Foto dari Google
Harapan Masyarakat Semoga Semua Eks Lahan Tambang Timah Bisa dilakukan Penghijauan, agar Pulau Bangka Kembali Indah.

Okay.... Nanti Kita lanjutkan StayCation Pangkalpinang Part 2

No comments:

Post a Comment